Mamak Suku Di Ujungbatu

Mamak Suku Kerapatan Adat Ujungbatu


                Ujungbatu Negeri Beradat patut di sematkan pada Kota Ujungbatu yang saat ini telah berkembang pesat.  Kota Ujungbatu memiliki sejarah panjang secara peradaban adat istiadatnya.  Secara Adat Kota Ujungbatu saat ini dahulu berada dalam wilayah kerajan Rokan yang tunduk terhadap adat 3 Kabung air yang meliputi;  adat Melayu Riau, Adat Kampar, dan Adat Minang Kabau yang berpusat di Muara Takus.  Dinamakan adat 3 kabung air karena mencakup 3 wilayah yaitu :
1.       Wilayah sungai kampar, termasuk cabangnya seperti kampar kiri dan kampar kanan
2.       Wilayah Sungai Rokan kanan dan cabangnya
3.       Wilayah sungai siak dan cabang cabangnya.
Dalam wilayah adat 3 kabung air ini setiap wilayah di pimpin  oleh 44 penguasa, yang sering di dengar dengan istilah Andiko 44, dimana salah satunya adalah Raja Rokan, dan Ujungbatu masuk dalam wilayah kerajaan Rokan. Dan dalam wilayah kerajaan Rokan  yang terdiri dari beberapa kampung atau desa saat ini,  secara adat di pimpin oleh Datuk Bendaharo pada setiap kampungnya.  Namun dalam tulisan ini khusus membahas tentang Suku dan Penghulu suku yang ada di Ujungbatu.
Di Kota Ujungbatu secara adat terdiri dari 5 suku yaitu suku Melayu Godang, Suku Caniago, Suku moniliang godang, suku melayu tongah dan suku moniliang tongah, dimana dalam setiap suku ada penghulunya yaitu mamak soko dan mamak pisoko.
Mamak Soko dan mamak pisoko
Mamak soko adalah penghulu suku yang mengurus urusan eksternal, baik antar suku yang ada di Ujungbatu ataupun dengan pemerintahan, sedangkan mamak pisoko adalah mamak suku yang di percayai mengurus urusan internal suku, dalam segala hal yang berhubungan dengan cucu kemanakan.
Berikut adalah gelar adat mamak soko dan mamak pisoko masing masing suku:

1.       Suku Melayu Godang
Mamak soko      : Datuk Bendaharo
Mamak Pisoko  : Datuk Paduko Sindo

2.       Suku Caniago
Mamak Soko      : Datuk Bimbo
Mamak Pisoko  : Datuk Paduko jelo

3.       Suku Moniliang Godang
Mamak Soko      : Datuk Bijidirejo
Mamak Pisoko  : Datuk Ajo Tan Mudo

4.       Suku Melayu Tongah
Mamak Soko      : Datuk Paduko Sindoro
Mamak Pisoko  : Datuk Ajo Nan Mudo

5.       Suku Moniliang Tongah
Mamak Soko      : Datuk Pokomo
Mamak Pisoko  : Datuk Rangkayo Mudo

Syarat Untuk Menjadi Mamak Suku
                Selain sehat jasmani dan rohani, yang menjadi syarat mutlak mamak suku harus berasal dari suku yang bersangkutan. Sedangkan syarat khususnya adalah sebagai berikut:
a.       Syarat Menjadi Mamak Soko
Syarat menjadi Mamak Soko di setiap suku dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
1.       Syarat Garis Keturunan
Secara silsilah Mamak Soko yang bisa diangkat adalah berasal dari masing masing induk suku yang ada di Ujungbatu, bukan dari pendatang yang masuk suku di Ujungbatu, yang lazim disebut dalam istilah adat : “ Botuong tumbuh di buku, Kerambie tumbuh di mato”.
2.       Syarat prilaku
Karena Adat bersendi Syara’ dan Syarak bersendi kitabullah, maka ada 4 macam yang harus dipenuhi untuk menjadi mamak soko, yaitu:
-          Sidiq ; selalu bertindak benar
-          Tabligh; menyampaikan
-          Amanah; dipercaya
-          Fathonah; Cerdik
b.      Syarat menjadi mamak Pisoko
Untuk menjadi Mamak Pisoko, cukup dengan harus memenuhi syarat prilaku yaitu sidiq, tabligh, amanah dan fathonah.
Pergantian Mamak suku
Proses penggantian mamak suku di Ujungbatu dapat di golongkan menjadi 2 bagian yaitu berhenti dengan hormat dan berhenti dengan tidak hormat.
Penyebab berhenti dengan hormat adalah :
“ Iduk bokorelaan “ yang artinya mamak suku sudah tidak mampu lagi memangku jabatannya sehingga diserahkan kembali kepada suku untuk dicarikan penggantinya. Biasanya penyebab pergantian ini adalah karena sudah terlalu tua, sakit yang tak mungkin sehat, pindah tempat sehingga tak bisa lagi memangku jabatannya (“ Komudiek ndo togalahkan, ko ulak ndo todayuongkan “).
Mamak suku yang di pilih kadangkala ada yang sudah di kader oleh mamak suku sebelumnya atau lazim secara istilah adat dinamakan “Kociek dipangku Godang di Ibo “.
Untuk penggantian mamak suku yang meninggal dunia bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
1.       Bopuntiang tanah sighah, artinya mamak suku dicari gantinya setelah mamak suku yang meninggal dunia dikuburkan.
2.       Mati botungkek batang podi, artinya mamak suku dicari gantinya sebelum mamak suku yang meninggal dunia dikuburkan.


Penyebab berhenti dengan tidak hormat :
1.       Topanjek lansek masak yang artinya mencuri
2.       Toposuntiang bungo kombang  yang artinya berzina
3.       Tokuruong di umah bokunci yang artinya masuk penjara
4.       Tomandi di pancuran gadiang yang artinya kawin sesuku

Sumpah Jabatan Mamak Suku
Ketika seorang mamak suku terpilih baik mamak soko ataupun mamak pisoko, akan disumpah dengan bunyi sumpah : “ Ko ateh ndo bopucuk, ko bawah ndo bo uwek, Di tongah di laghik kumbang”’ , yang artinya jika seandainya mamak suku terpilih menyalah gunakan jabatan hidup mamak suku tersebut akan di laknat dan di sumpahi.
Setelah mamak suku ditetapkan dan disumpah, diadakan pesta yaitu dengan makan bersama dengan menyembelih “ binatang yang botanduok, botelingo dan bo kaki ompek”. Seperti kerbau, sapi, atau sekurang kurangnya kambing yang akan di jadikan lauk untuk makan bersama tersebut. Dan dalam proses pelantikan akan diserahkan lambang kebesaran mamak suku tersebut.
Adapun lambang kebesaran adatnya adalah :
Untuk mamak Soko adalah kopiah dan sebuah keris, sedangkan untuk mamak pisoko adalah sebuah kopiah.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

POTONG EKOR IKAN JUARO MENGELUARKAN BAU KOTORAN MANUSIA

SIHIR ILMU TINGGAM IKAN PARI SUNGAI ROKAN

DAUN BAKUNG BISA UNTUK OBAT DAN MASAKAN

ASAL MUASAL UJUNGBATU ROKAN

MANCING IKAN PATIN SUNGAI ROKAN UMPAN BAKWAN

Makanan Tradisional Rokan Tumis Pucuk Seminyak