SEKILAS TENTANG RT DITENGAH ISU PEMEKARANNYA DI UJUNGBATU
Rencana Peta Salah Satu RT Pemekaran Di Ujungbatu SEKILAS TENTANG RT DI TENGAH ISU PEMEKARAN RT KELURAHAN UJUNGBATU Rukun Tetangga yang disingkat RT dan Rukun Warga yang disingkat RW di Indonesia merupakan salah satu dari lembaga kemasyarakatan desa (LDK). Lembaga kemasyarakatan desa sendiri di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Yang disempurnakan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, menyebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa dan didalamnya terdapat pula jenis LKD yang salah satunya adalah RT dan RW. Rukun