HUKUM ADAT TENTANG ZINA
HUKUM ADAT PERBUATAN ZINA Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki laki dan perempuan yang tidak diikat oleh ikatan pernikahan yang syah. Zina ini mencakup segala aktivitas aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia. Dalam agama Islam perzinaan termasuk kategori dosa besar dimana pelaku Zina dibagi menjadi dua kategori yaitu pelaku yang sudah pernah menikah dan pelaku yang belum menikah. Pelaku zina akan mendapatkan hukuman yang sangat berat dalam agama Islam. M enurut agama Islam hukuman untuk para pezina adalah sebagai berikut: · Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa atau tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam. · Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun. Walaupun Kabupaten Rokan Hulu berjuluk Negeri Seribu Suluk yang menggambarkan sebuah Kabupaten dengan masyarakat yang memegang teguh syariat Islam, namun tidak bisa me