SEJARAH DAN ASAL MUASAL PENETAPAN BATAS KECAMATAN UJUNGBATU

 


SEJARAH DAN ASAL MUASAL PENETAPAN BATAS KECAMATAN UJUNGBATU

Pemberlakuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 6/2014 tentang Desa adalah kran yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah untuk mengelola daerahnya secara otonom. Perencanaan pembangunan disegala bidang akan lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan karena lingkup administrasi pengelolaan diperkecil sehingga sudut pandang mampu menjangkau seluruh ruang lingkup kawasan yang akan di kelola.

Untuk itu batas daerah menjadi sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang optimal sehingga ada kejelasan ruang lingkup kawasan yang akan menjadi target dari pembangunan disegala bidang. Mengutip pendapat Stephen B Jones, ia mengatakan,konsep dasar penetapan dan penegasan batas wilayah dibagi menjadi empat, yakni alokasi, delimitasi, demarkasi, dan administrasi.

Alokasi ialah, keputusan politik sebuah daerah atau wilayah berbatasan dengan daerah lain. Misalnya, perbatasan daerah sebelah utara, timur, selatan dan barat dari sebuah wilayah. Delimitasi, pemberian garis/batas wilayah yang tertuang dalam perjanjian. Demarkasi, pemberian tanda atau pilar batas wilayah di lapangan. Dan Administrasi adalah tata kelola batas wilayah mulai dari dokumen terkait, kesepakatan awal dan UUD.

Secara Administratif saat ini wilayah kecamatan Ujungbatu berbatasan dengan Kecamatan Tandun di sebelah Timur, dengan Kecamatan Rambah Samo disebelah Barat, dengan Kecamatan Rokan IV Koto disebelah Utara dan dengan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam di sebelah selatan. Penetapan batas wilayah kecamatan Ujungbatu secara historis diadopsi dari batasan wilayah secara tradisional yang berlaku sejak zaman kerajaan Rokan IV Koto.

Kisah yang diwariskan turun temurun ini dijadikan referensi oleh generasi sekarang sebagai dasar atau acuan dalam membuat tapal batas Kecamatan Ujungbatu.  Penetapan tapal batas Kecamatan Ujungbatu saat ini bermula dari ketika wilayah Ujungbatu masih merupakan bagian dari pemerintahan Kerajaan Rokan IV Koto. Berikut kami rangkum beberapa kisah asal mula terjadinya penetapan tapal batas di Kecamatan Ujungbatu pada waktu masih merupakan bagian dari kerajaan Rokan IV Koto.


Foto LKA Ujungbatu


1. Batas Kecamatan Ujungbatu di sebelah Timur

Asal muasal Penetapan batas Ujungbatu di sebelah timur terkait dengan sejarah penetapan batas wilayah Kerajaan Rokan yang dipimpin oleh raja Rokan ke - 2 yaitu Tengku Raja Rokan dengan wilayah Kampar melalui Kenagarian Tandun yang di pimpin oleh Datuk Ama Pahlawan.

Pada zaman tersebut, masyarakat kerajaan Rokan dilanda oleh sebuah prahara yang disebabkan oleh teror gerombolan perampok yang datang dari laut dengan menggunakan sebuah kapal yang di pimpin oleh Pendekar Ayam Berkokok. Setiap malam gerombolan ini melakukan teror untuk mencari lawan sambil menepuk dada menghimbau siapapun untuk melakukan adu kesaktian di tengah perkampungan ibukota Kerajaan Rokan yang waktu itu berada di Koto Sembahyang Tinggi.

Para hulubalang kerajaan dilarang oleh raja untuk menanggapi tantangan tersebut secara langsung sambil memikirkan cara dan memilih orang yang tepat untuk menyingkirkan gerombolan perampok ini. Setelah tujuh hari akhirnya raja Rokan memerintahkan tujuh orang hulubalangnya berangkat ke Kenagarian Tapung atau Tandun sekarang yang saat itu bernama Koto Sibuayo. Mereka diminta untuk menjumpai seseorang yang bernama Datuk Ama Pahlawan. Datuk Ama Pahlawan ini dikenal sebagai seorang yang gagah berani dan sakti mandraguna.

Diriwayatkan ketujuh hulubalang ini akhirnya berjalan menuju Koto Sibuayo dengan membawa seekor anjing. Begitu  sampai di Bukit Suligi mereka mendengar anjing yang mereka bawa berkelahi dengan anjing lainnya yang dijumpainya disana. Mereka akhirnya menuju arah suara tempat perkelahian anjing tersebut dan berjumpa dengan Datuk Godang Cincin beserta anaknya yang datang dari Negeri Tanjung.

Setelah memisahkan perkelahian kedua ekor anjing tersebut, masing masing pihak menceritakan tujuan dan maksud mereka sehingga bisa berjumpa di Bukit Suligi. Ketika mendengar keinginan para hulubalang kerajaan Rokan yang membawa titah raja untuk mencari Datuk Ama Pahlawan dan meminta bantuannya menghadapi serta mengalahkan gerombolan Pendekar Ayam Berkokok, maka Datuk Godang Cincin menawarkan dirinya yang mewakili Datuk Ama Pahlawan untuk mengalahkan gerombolan tersebut, dengan dia mengatakan bahwa untuk menyelesaikan masalah ini belum perlu meminta bantuan Datuk Ama Pahlawan.

Setelah mufakat ketujuh hulubalang ini menerima tawaran dari Datuk Godang Cincin dan singkat cerita akhirnya mereka kembali ke Koto Sembahyang Tinggi dengan membawa Datuk Godang Cincin beserta anaknya. Setelah menghadap dan mendapat persetujuan Raja Rokan Datuk Godang Cincin mulai merencanakan waktu yang tepat untuk menjawab tantangan Pendekar Ayam Berkokok. Pada hari yang ditentukan dilakukanlah adu kesaktian dihalaman istana antara Pendekar Ayam Berkokok dengan Datuk Godang Cincin yang diwakili oleh anaknya.

Pertarungan antara anak Datuk Godang Cincin dan Pendekar Ayam Berkokok berlangsung sengit. Setelah lama waktu berjalan tidak ada satupun pukulan atau  tebasan pedang yang bisa mengenai lawan. Datuk Godang Cincin yang memantau pertarungan ini sambil makan tebu mulai risau karena terlalu lama anaknya mengalahkan Pendekar Ayam Berkokok. Akhirnya pada satu kesempatan Datuk Godang Cincin melemparkan tebu yang sedang dimakannya ke kaki Pendekar Ayam Berkokok sehingga menyebabkannya kehilangan keseimbangan. Kesempatan itu dimanfaatkan anak Datuk Godang Cincin dengan melayangkan tebasan pedang ke arah tenggorokan Pendekar Ayam Berkokok.

Tebasan pedang anak Datuk Godang Cincin menewaskan seketika Pendekar Ayam Berkokok. Semua harta Pendekar Ayam Berkokok berhasil dirampas, dan anak buahnya disuruh kembali kekapal dan diminta meninggalkan kerajaan Rokan. Untuk membalas jasa Datuk Godang Cincin dan anaknya maka tempat pertemuan antara tujuh hulubalang kerajaan Rokan dengan Datuk Godang Cincin di Bukit Suligi ditetapkan sebagai batas kerajaan Rokan dan Kenegarian Tandun yang waktu itu masuk wilayah Kampar.

Berkaitan dengan kisah tersebut maka wajar saja dulu Pemda Kampar ngotot wilayah Tandun, Aliantan dan Kabun masuk ke wilayah administratif Kabupaten Kampar yang dibawa sampai kepersidangan Mahkamah Konstitusi,  namun akhirnya di persidangan diputuskan tiga desa tersebut masuk ke wilayah administratif Pemda Rohul. Terlepas dari sengketa tiga desa tersebut, kisah diatas menjadi acuan penetapan batas Ujungbatu dan Tandun. Batas Ujungbatu dan Tandun dibuat dengan menarik garis khayal dari Bukit Suligi menuju hulu Sungai Danto dan berujung di Bukit Langgak.

2. Batas Kecamatan Ujungbatu disebelah Barat.

Asal muasal penetapan batas Kecamatan Ujungbatu dan Kecamatan Rambah Samo disebelah barat terjadi ketika meredanya perang saudara antara Kerajaan Rokan dan Kerajaan Rambah. Melalui perundingan antara pihak Kerajaan Rokan dan pihak Kerajaan Rambah diputuskan bahwa penetapan tapal batas wilayah akan ditentukan keberadaannya pada tempat pertemuan utusan masing masing kerajaan dalam suatu perjalanan dari daerah masing masing di hari yang disepakati.

Dikisahkan secara turun temurun akhirnya pada hari yang telah ditentukan oleh kedua pihak (Rambah dan Ujungbatu mewakili kerajaan Rokan), maka berjalanlah masing-masing utusan dari daerahnya masing masing. Pihak kerajaan Rambah berangkat mulai jam 3 malam, sedangkan pihak dari Ujungbatu (kerajaan Rokan) baru mulai memasak bekal perjalanan, sesudah makan dan minum pagi baru mulai berjalan, maka akhirnya kedua rombongan bertemu di Padang Lintam Sangkir. Sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak maka diambillah sepotong besi yang telah disediakan sebelumnya lalu ditancapkan pada sebatang pohon Sialang dan diikrarkan disitulah yang menjadi batas ulayat antara Kerajaan Rokan dan Kerajaan Rambah.

Kisah ini diabadikan dalam kata adat yang berbunyi " Sialang Bolantak Bosi, tecacak pila sebatang, di Aur tigo serayo, ke hilir ke Lubuk Jambu" , sehingga akhirnya ini menjadi referensi dalam penentuan batas Administratif antara Kecamatan Ujungbatu dan Kecamatan Rambah Samo disebelah barat.

3. Batas Kecamatan Ujungbatu disebelah selatan

Secara administratif batas Kecamatan Ujungbatu di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam yang zaman dahulu merupakan wilayah Kerajaan Kunto Darussalam. Perbatasan sebelah selatan Kecamatan Ujungbatu ini dibuat sejak pemerintahan Raja Rokan yang ke-4 yaitu Sultan Sipedas Padi. Diceritakan secara turun temurun pada waktu itu Raja Rokan membuat kebijakan pemekaran Koto Kerajaan menjadi empat buah atau IV Koto. Salah satu daerah yang dipilih menjadi Koto adalah Koto Kocik Lubuk Bendahara.

Sebagian penduduk ibukota kerajaan di Koto Sembahyang Tinggi di perintahkan untuk bermigrasi ke Koto Kocik Lubuk Bendahara. Tidak berapa lama setelah menempati Koto Kocik Lubuk Bendahara ada beberapa kaum dari suku orang Sialang yang ikut juga bergabung dan bermukim disana. Kedatangan Orang Sialang ini semakin menambah ramai penduduk Koto Kocik Lubuk Bendahara yang baru dibuat dan ini berakibat positif terhadap wilayah kerajaan Rokan dengan semakin banyaknya orang yang tunduk serta beraja ke Raja Rokan.

Salah satu sumber asal datangnya orang Sialang ini adalah dari ladang mereka yang terletak di Padang Sopan Sungai Ngaso. Padang Sopan ini terletak diantara Sungai Ngaso dan Sungai Lubuk Jambu. Mereka tetap berladang di Padang Sopan namun bermukim dan membuat rumah di Koto Kocik Lubuk Bendahara. Sehingga secara otomatis areal ladang di Padang Sopan dekat Lubuk Jambu ini adalah milik masyarakat dari Kerajaan Rokan.

Berdasarkan ladang sebagian masyarakat yang bermukim di Koto Kocik Lubuk Bendahara ini akhirnya ditetapkan batas kerajaan Rokan dan kerajaan Kunto Darussalam adalah Lubuk Jambu Sungai Ngaso. Saat ini garis khayal dari Lubuk Jambu ke arah Bukit Langgak Di buat menjadi  batas Administratif antara Kecamatan Ujungbatu disebelah selatan dengan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.

4. Batas Kecamatan Ujungbatu di Sebelah Utara

Pada zaman Kerajaan Rokan tidak ada dibuat perbatasan antara Ujungbatu dengan Lubuk Bendahara  karena sama sama bagian dari wilayah kekuasaan kerajaan Rokan IV Koto. Hal ini diabadikan dengan kata adat yang berbunyi : "Ujungbatu dan Lubuk Bendahara ibarat pangkal dan ujung rumah, boajok bokalang batang botindik uwek padi. Yang dimaksudkan secucu sekemenakan, sepayung dibawah panji kerajaan Rokan, dengan tata cara pengendalian penguasaan lahan untuk peladangan diabadikan dengan kata adat ” Boladang sobidang surang, Bokojo moambik ari”, yang dimaksudkan batas daerah kerja tetap ada tetapi secara hukum adatnya secucu sekemenakan. ”kok tibo silang solisih samo-samo di selosaikan. Kok koruh samo-samo di jonihkan.

Untuk tata kelola pemerintahan saat ini diperlukan penetapan batas wilayah secara depinitif. Permasalahan tapal batas desa Lubuk Bendahara mewakili Kecamatan Rokan IV Koto dan Desa Suka Damai mewakili Kecamatan Ujungbatu sudah pernah dimusyawarahkan pada tahun 2005. Dimana hasilnya :
-         Wakil dari Pihak desa Lubuk Bendahara menunjukkan  batas ulayat adalah terletak di Bandar Parit (Aro Kuning) Koto Ujungbatu Tinggi

-         Wakil dari Pihak desa Sukadamai Ujungbatu mengemukakan batas ulayat adalah Koto Ujungbatu Tinggi.

Kedua pihak tersebut menunjukkan batas yang sama antara Kecamatan Ujungbatu dan Kecamatan Rokan IV Koto berada di Parit Aro Koto Ujungbatu tinggi yang merupakan asal mula  penduduk Kota Ujungbatu sekarang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POTONG EKOR IKAN JUARO MENGELUARKAN BAU KOTORAN MANUSIA

SIHIR ILMU TINGGAM IKAN PARI SUNGAI ROKAN

MANCING IKAN PATIN SUNGAI ROKAN UMPAN BAKWAN

MENGENAL IKAN PERAIRAN KABUPATEN ROKAN HULU PART 1

ASAL MUASAL UJUNGBATU ROKAN

DAUN BAKUNG BISA UNTUK OBAT DAN MASAKAN