Hukum Adat Ujungbatu Dalam Pemanfaatan Lahan
Wilayah hukum adat ujungbatu adalah keseluruhan wilayah yang masuk dalam Tanah Ulayat Kota Ujungbatu yang meliputi kelurahan Ujungbatu, Desa Sukadami, Desa Ujungbatu Timur, Desa Pematang Tebih dan desa ngaso, seperti yang telah jelaskan dalam blog sebelumnya tentang batas ulayat ujungbatu.
Masyarakat adat Ujungbatu terdiri dari 5 suku yaitu, suku melayu godang, suku caniago, suku moniliang godang, suku melayu tongah dan suku moniliang tongah. kelima suku ini dipimpin oleh mamak soko dan mamak pisoko. dan dalam kepemimpinan masing masing suku ini ada tata aturan yang harus di taati oleh anak cucu kemanakan yang lazim di sebut dengan hukum adat.
Hukum adat penguasaan lahan atau tanah
Keseluruhan ninik mamak memiliki tanah ulayat untuk tempat anak cucu kemanakan berusaha dan tidak boleh diperjualbelikan karena bukan milik perorangan. Secara adat pemakaian lahan ulayat diatur oleh hukum adat yang berbunyi ;
ko rimbo bo bungo kayu
ko sawah bo bungo ompiang
ko sungai bo bungo pasie
ko laut bo bungo kerang
Yang artinya barang siapa memakai tanah ulayat harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku.
Tanah ulayat ini bisa di kategorikan dalam 3 macam yaitu:
A. Hutan lepas atau rimba
B. Hutan yang sudah pernah dirambah dan digarap namun kemudian ditinggalkan tiga tahun berturut turut sebagai mana petatah petitih yang berbunyi " kobau mati meninggalkan kubangan, ruso poi beluka tingga", yang artinya dianggap sama kembali statusnya menjadi hutan lepas
C. Tanah yang digarap secara terus menerus seperti sawah, ladang, kebun dan lain sebagainya seperti pepatah adat yang berbunyi "
" jauh ditengok tengok, dokek diulang ulang
Lombuik ditanam padi, koreh ditanam batu
Tibo disialang sepanjang tali kolek, tibo ditanaman tuo sepanjang dahan terontang
Yang artinya lahan tersebut bisa di ketahui, lokasinya dan jelas batas batasnya.
Khusus kayu sialang yang biasanya di hinggapi lebah dan diambil madunya, selama dipelihara secara terus menerus dan sekelilingnya di bersihkan, maka anak cucu kemanakan yang bersangkutan memiliki hak untuk mengambil manfaat dari batang sialang tersebut sebagai sumber usaha dan mata pencaharian.
Masyarakat adat Ujungbatu terdiri dari 5 suku yaitu, suku melayu godang, suku caniago, suku moniliang godang, suku melayu tongah dan suku moniliang tongah. kelima suku ini dipimpin oleh mamak soko dan mamak pisoko. dan dalam kepemimpinan masing masing suku ini ada tata aturan yang harus di taati oleh anak cucu kemanakan yang lazim di sebut dengan hukum adat.
Hukum adat penguasaan lahan atau tanah
Keseluruhan ninik mamak memiliki tanah ulayat untuk tempat anak cucu kemanakan berusaha dan tidak boleh diperjualbelikan karena bukan milik perorangan. Secara adat pemakaian lahan ulayat diatur oleh hukum adat yang berbunyi ;
ko rimbo bo bungo kayu
ko sawah bo bungo ompiang
ko sungai bo bungo pasie
ko laut bo bungo kerang
Yang artinya barang siapa memakai tanah ulayat harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku.
Tanah ulayat ini bisa di kategorikan dalam 3 macam yaitu:
A. Hutan lepas atau rimba
B. Hutan yang sudah pernah dirambah dan digarap namun kemudian ditinggalkan tiga tahun berturut turut sebagai mana petatah petitih yang berbunyi " kobau mati meninggalkan kubangan, ruso poi beluka tingga", yang artinya dianggap sama kembali statusnya menjadi hutan lepas
C. Tanah yang digarap secara terus menerus seperti sawah, ladang, kebun dan lain sebagainya seperti pepatah adat yang berbunyi "
" jauh ditengok tengok, dokek diulang ulang
Lombuik ditanam padi, koreh ditanam batu
Tibo disialang sepanjang tali kolek, tibo ditanaman tuo sepanjang dahan terontang
Yang artinya lahan tersebut bisa di ketahui, lokasinya dan jelas batas batasnya.
Khusus kayu sialang yang biasanya di hinggapi lebah dan diambil madunya, selama dipelihara secara terus menerus dan sekelilingnya di bersihkan, maka anak cucu kemanakan yang bersangkutan memiliki hak untuk mengambil manfaat dari batang sialang tersebut sebagai sumber usaha dan mata pencaharian.
Komentar