Soko dan Pisoko Ujungbatu
Seputar Adat Ujungbatu Tentang Soko jo Pisoko
Warisan adat dalam bahasa lokal disebut soko di Ujungbatu menurut jenisnya dibagi menjadi dua macam yaitu soko dan pisoko. Soko atau warih menurut adat di Ujungbatu adalah warisan turun temurun berupa immateriaal, seperti gelar, kehormatan, kekuasaan dan sebagainya. sedangkan pisoko identik dengan warisan turun temurun berupa harta benda. dalam istilah adat dinamakan " warih bojawek, pisoko botolong', artinya soko akan turun secara otomatis, dan pisoko yang ditolong artinya harus diselamatkan dan dipelihara jangan sampai pindah ke orang lain atau suku lain.
Sedangkan menurut sumbernya warisan secara adat (soko) di ujungbatu di bagi 2 macam lagi yaitu :
1. waris nasab yang disebut" asal soko turun temurun artinya otomatis sesuai rumpun suku masing masing, misalnya soko gelar adat , asal pisoko jawek bojawek, artinya warisan harta benda secara garis keturunan,
2. waris sobab inilah yang disebut secara adat pisoko di pisokoi artinya waris harta benda, dibagi menjadi 5 macam yaitu:
* soko dari ninik mamak adat namonyo
* soko dari mamak khalipah namonyo
* soko dari ibu bapak bangso namonyo
* soko dari kampuong, tuak parang namonyo.
Menurut existensinya warisan adat (baca soko) ada 4 macam; yaitu
1. tobonam artinya punah
2. totaruh artinya ditangguhkan di kerapatan adat
3. di lipek artinya disimpan sementara
4. dipakai artinya yang berlaku
Untuk membuat atau mendaftarkan suku baru di Ujungbatu, bisa dilakukan selama bisa memenuhi perturan adat yang ada. hal ini telah dibunyikan dalam petatah petitih yang berbunyi :"mombuek kato yang baru " artinya membuat gelar baru seperti untuk kemanakan yang datang dari kampung lain yang sudah berkembang biak, ia meminta soko atau gelar ke mamak yang di tepatinya. setelah itu mamak yang bersangkutan akan membicarakan permasalahan ini untuk di bahas ke tingkat kerapatan adat yang berpedoman ke adat istiadat yang ada.
Komentar