HUKUM ADAT UJUNGBATU TENTANG WARIS


 

HUKUM ADAT UJUNGBATU TENTANG WARIS

       

Secara etimologi, kata waris berasal dari bahasa arab yaitu “ waratsa -  yaritsu-wariisan “, yang artinya berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain., atau dari suatu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan ahli waris menurut islam adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan seseorang setelah orang tersebut meninggal dunia. sedangkan Warisan merupakan segala sesuatu peninggalan yg diturunkan sang pewaris yang telah meninggal pada orang yang menjadi ahli waris. Wujudnya mampu berupa harta bergerak (mobil, deposito, logam mulia, dll) atau tak bergerak (tempat tinggal , tanah, bagunan, dll), dan termasuk juga hutang atau kewajiban sang pewaris. Hukum Waris merupakan hukum yang mengatur tentang harta warisan tersebut. mengatur cara-cara berpindahnya, siapa-siapa saja orang yang pantas mendapatkan harta warisan tersebut, hingga harta apa saja yg diwariskan.

Sedangkan waris menurut adat Ujungbatu, adalah orang yang patut atau berhak mendapatkan keturunan. Dimana waris menurut adat ini terbagi dua yaitu Waris Nasab dan Waris Sobab.

1.   Waris Nasab

Waris nasab biasanya dipakai untuk menurunkan gelar kehormatan dan kepemimpinan dalam suatu suku. Dalam wilayah adat ujungbatu terdapat 5 suku yaitu melayu godang, melayu tongah, caniago, moniliang godang, dan moniliang tongah. Semua suku tersebut memiliki 2 orang pemimpin suku yaitu mamak soko dan mamak pisoko. Mamak soko dan mamak pisoko setiap suku ini memeiliki gelar adat yang berbeda. Waris nasab adalah dasar dalam regenerasi kepemimpinan dalam setiap suku tersebut, seperti “ Kato adat “ ; Soko Gelar Turun Temurun, Pisoko Jawek Bojawek. Turun temurun artinya yang berhak didudukkan menjadi pewaris  pemimpin suku haruslah memiliki garis keturunan langsung dengan pemimpin sebelumnya yang di istilahkan dalam adat “ Botuong Tumbuh dimato “. Sedangkan “ Jawek Bojawek “ artinya jika memiliki lebih dari satu Induk suku dalam suku tersebut, maka kepemimpinan adat boleh di pergilirkan dari satu induk suku ke induk suku lainnya secara adil. Seperti misalnya suku melayu godang Ujungbatu memiliki 3 induk suku, maka suku melayu godang di Ujungbatu meregenerasi pemimpin adat secara bergilir dengan mepertimbangkan perwakilan dari masing masing induk suku secara bergantian. Induk suku yang dimaksud adalah kumpulan keluarga pertama berdasarkan garis ibu yang membuka ulayat di wilayah adat Ujungbatu.

Tentang mamak suku di Ujungbatu baca :  https://adatujungbatu.blogspot.com/2015/09/mamak-suku-di-ujungbatu.html

 

2.   Waris Sobab.

Waris sobab artinya adalah waris harta benda. Penjelasan waris harta benda didapatkan dari kata adat “ Waris Jawek Bojawek, Pisoko Tolong di Tolong “.  Waris jawek Bojawek artinya dasar dari pemberian warisan adalah harta dari yang didapat dari ibu dan bapak yang diturunkan kepada anak, sedangkan “ Tolong di Tolong “ artinya jika seandainya harta benda tersebut tidak ada yang berhak secara langsung mewarisinya maka harus dipelihara oleh kaum dari suku itu dan tidak boleh berpindah ke orang lain atau suku lain, karena ini akan menjadi milik bersama dari suatu suku tersebut. Harta ini disebut juga dengan soko kaum kampung atau tuak parang yang akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama. Secara garis besar pembagian warisan harta benda berdasarkan hukum adat Ujungbatu sangat fleksibal namun senantiasa memperhatikan prinsip musyawarah untuk keadilan bersama diantara para ahli waris dengan dasar pertimbangan yang tidak bisa dilepaskan dari syariat islam seperti kata adat “ Adat Bosondi Syarak, Syarak Bosondi Kitabullah”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POTONG EKOR IKAN JUARO MENGELUARKAN BAU KOTORAN MANUSIA

SIHIR ILMU TINGGAM IKAN PARI SUNGAI ROKAN

MENGENAL IKAN PERAIRAN KABUPATEN ROKAN HULU PART 1

Adat Meninggikan Kuburan

MANCING IKAN PATIN SUNGAI ROKAN UMPAN BAKWAN

MENGENAL IKAN PERAIRAN KABUPATEN ROKAN HULU PART 8