HUKUM ADAT UJUNGBATU TENTANG WARIS
HUKUM
ADAT UJUNGBATU TENTANG WARIS
Secara
etimologi, kata waris berasal dari bahasa arab yaitu “ waratsa - yaritsu-wariisan “, yang artinya berpindahnya
sesuatu dari seseorang kepada orang lain., atau dari suatu kaum kepada kaum
yang lain. Sedangkan ahli waris menurut islam adalah orang yang berhak menerima
harta peninggalan seseorang setelah orang tersebut meninggal dunia. sedangkan Warisan
merupakan segala sesuatu peninggalan yg diturunkan sang pewaris yang telah
meninggal pada orang yang menjadi ahli waris. Wujudnya mampu berupa harta bergerak
(mobil, deposito, logam mulia, dll) atau tak bergerak (tempat tinggal , tanah,
bagunan, dll), dan termasuk juga hutang atau kewajiban sang pewaris. Hukum
Waris merupakan hukum yang mengatur tentang harta warisan tersebut. mengatur
cara-cara berpindahnya, siapa-siapa saja orang yang pantas mendapatkan harta
warisan tersebut, hingga harta apa saja yg diwariskan.
Sedangkan
waris menurut adat Ujungbatu, adalah orang yang patut atau berhak mendapatkan
keturunan. Dimana waris menurut adat ini terbagi dua yaitu Waris Nasab dan
Waris Sobab.
1.
Waris Nasab
Waris
nasab biasanya dipakai untuk menurunkan gelar kehormatan dan kepemimpinan dalam
suatu suku. Dalam wilayah adat ujungbatu terdapat 5 suku yaitu melayu godang,
melayu tongah, caniago, moniliang godang, dan moniliang tongah. Semua suku
tersebut memiliki 2 orang pemimpin suku yaitu mamak soko dan mamak pisoko. Mamak
soko dan mamak pisoko setiap suku ini memeiliki gelar adat yang berbeda. Waris nasab
adalah dasar dalam regenerasi kepemimpinan dalam setiap suku tersebut, seperti “
Kato adat “ ; Soko Gelar Turun Temurun,
Pisoko Jawek Bojawek. Turun temurun artinya yang berhak didudukkan menjadi
pewaris pemimpin suku haruslah memiliki
garis keturunan langsung dengan pemimpin sebelumnya yang di istilahkan dalam
adat “ Botuong Tumbuh dimato “. Sedangkan “ Jawek Bojawek “ artinya jika
memiliki lebih dari satu Induk suku dalam suku tersebut, maka kepemimpinan adat
boleh di pergilirkan dari satu induk suku ke induk suku lainnya secara adil. Seperti
misalnya suku melayu godang Ujungbatu memiliki 3 induk suku, maka suku melayu
godang di Ujungbatu meregenerasi pemimpin adat secara bergilir dengan
mepertimbangkan perwakilan dari masing masing induk suku secara bergantian. Induk
suku yang dimaksud adalah kumpulan keluarga pertama berdasarkan garis ibu yang
membuka ulayat di wilayah adat Ujungbatu.
Tentang
mamak suku di Ujungbatu baca : https://adatujungbatu.blogspot.com/2015/09/mamak-suku-di-ujungbatu.html
2.
Waris Sobab.
Waris sobab artinya adalah waris harta
benda. Penjelasan waris harta benda didapatkan dari kata adat “ Waris Jawek
Bojawek, Pisoko Tolong di Tolong “. Waris
jawek Bojawek artinya dasar dari pemberian warisan adalah harta dari yang
didapat dari ibu dan bapak yang diturunkan kepada anak, sedangkan “ Tolong di
Tolong “ artinya jika seandainya harta benda tersebut tidak ada yang berhak
secara langsung mewarisinya maka harus dipelihara oleh kaum dari suku itu dan
tidak boleh berpindah ke orang lain atau suku lain, karena ini akan menjadi
milik bersama dari suatu suku tersebut. Harta ini disebut juga dengan soko kaum
kampung atau tuak parang yang akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama. Secara
garis besar pembagian warisan harta benda berdasarkan hukum adat Ujungbatu sangat
fleksibal namun senantiasa memperhatikan prinsip musyawarah untuk keadilan bersama
diantara para ahli waris dengan dasar pertimbangan yang tidak bisa dilepaskan
dari syariat islam seperti kata adat “ Adat Bosondi Syarak, Syarak Bosondi
Kitabullah”.
Komentar