ASAL MUASAL NAMA SUNGAI KIJANG DAN DATUK KAMALARAMULO
ASAL
MUASAL KAMPUNG SUNGAI KIJANG DAN DATUK KAMALARUMULO
Pembukaan
areal perkampungan kerajaan Rokan diwilayah Cipang Kiri dipelopori oleh Datuk
Raja Mentawai atau Datuk Rum. Setelah mendapatkan persetujuan dari Raja Rokan
untuk menetap dan membuka ladang akhirnya Datuk Raja Mentawai memutuskan untuk membuat
rumah dan membuka ladang di daerah Simpang Sungai Mentawai. Keberadaannya di
Simpang Sungai Mentawai memicu masyarakat yang lain ikut menetap dan membuka
ladang dan akhirnya menjadi sebuah perkampungan. Selama menetap di kampung Simpang,
Datuk Raja Mentawai menjadi penghubung masyarakat lain yang ingin membuka
ulayat dan membuat perkampungan dengan Raja Rokan selaku penguasa di sekitar
wilayah Cipang Kiri. Seperti di daerah Kampung Tongah, di Sungai Kijang, di
Bukit Tedung Kumbang, di Lubuk Ulat dan yang lainnya.
Sejarah
asal mula kampung Sungai Kijang berawal dari kisah Datuk Zainal yang membuat
Ladang bersama kerabatnya yang datang dari Koto Bonio Tinggi. Koto Bonio tinggi
ini merupakan kampung asal dari pendiri kerajaan rokan yaitu Sultan Seri Alam. Koto
Bonio Tinggi terletak di dareah Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Barat Propinsi
Sumatera Barat Sekarang. Waktu itu Datuk Zainal bersama beberapa keluarga dari
Koto Bonio Tinggi datang kewilayah Cipang kiri dan membuat ladang di sebelah
bagian hulu dari Kampung Tongah yang termasuk ulayat Datuk Raja Gunung dan
kaumnya.https://shope.ee/20J2akrght
Agar
mendapatkan pengakuan syah secara adat dalam membuka ulayat sehingga bisa
membuat perkampungan sendiri, Datuk Zainal akhirnya menemui Datuk Raja Mentawai
agar difasilitasi untuk menghadap Raja Rokan. Keinginan Datuk Zainal untuk
membuka ulayat sendiri dan mendapatkan pengakuan adat secara oleh kerajaan
Rokan, disambut dengan senang hati oleh
Datuk Raja Mentawai. Datuk Raja Mentawai bersedia menemani Datuk Zainal untuk
menghadap Raja Rokan ketika itu yaitu Yang Dipertuan Sakti Lahit. Datuk Zainal
diminta untuk mempersiapkan persyaratan yang lazim dilakukan untuk mendapatkan
sebuah ulayat atau istilahnya “ Adat di isi Lembago di Tuang”. Artinya untuk mendapatkan
pengakuan secara kelembagaan adat haruslah memenuhi persyaratan yang lazim
ditentukan. Persyaratan secara adat yang
harus dipenuhi Datuk Zainal ketika itu untuk dibawa menghadap Raja Rokan adalah
seekor kambing, Emas 20 real dan Beras secukupnya.
Setelah mempersiapkan semua persyaratan
akhirnya Datuk Zainal dengan ditemani Datuk Raja Mentawai datang menghadap Raja
Rokan Yang Dipertuan Sakti Lahit serta menyampikan maksud kedatangannya. Raja
Rokan menyetujui keinginan dari Datuk Zainal dan memberikan gelar sebagai
penghulu kampung dengan sebutan Datuk
Sultan Kamalarumulo. Setelah kembali dari menghadap raja, mulailah Datuk
Zainal yang telah berganti gelar menjadi Datuk Kamalarumulo dengan ditemani
Datuk Raja Mentawai mencari lokasi atau menimbang-nimbang tapak perladangan dan
perkampungan yang cocok di daerah Cipang Kiri. Pada suatu ketika mereka sampai pada sebuah
sungai kecil dan melihat banyak kijang disana sehingga akhirnya sungai tersebut
dinamakan Sungai Kijang. Karena daerah sekitar sungai ini sesuai pula
dengan keinginan Datuk Zainal atau Datuk Kamalaramulo, maka diputuskanlah untuk
di buka tapak ladang dan perkampungan di Sungai Kijang tersebut. Akhirnya saat
ini Kampung yang di buka oleh Datuk Zainal atau Datuk Kamalaramulo bersama kaum kerabatnya dari Koto Bonio Tinggi
tersebut berkembang sangat pesat dan menjadi sebuah perkampungan yang dinamai Kampung Sungai Kijang.
Itulah
sekilas kisah tentang Kampung Sungai Kijang dan Gelar Adat Datuk Kamalarumulo
yang masih lestari sampai saat ini.
Komentar