PENABALAN GELAR ADAT DALAM LUHAK ROKAN
PENABALAN GELAR ADAT DALAM LUHAK ROKAN
Rumah Adat Melayu Rokan |
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Penabalan
artinya adalah pengumuman penobatan raja
atau penobatan. Sedangkan Gelar Adat adalah merupakan suatu simbol yang diberikan oleh suatu kelompok
kepada seseorang atau kelompok sebagai tanda seseorang atau kelompok tersebut
diakui keberadaannya dalam masyarakat. Setiap Gelar adat yang diberikan akan memiliki
makna tesendiri bagi masyarakat sehingga dalam pelaksanaan pemberian gelar
harus dilakukan dengan upacara adat. Dengan demikian “Penabalan Gelar
Adat” yang dimaksdukan disini artinya
Pengumuman penobatan seseorang yang akan di beri gelar adat atau simbol secara
adat sebagai pengakuan atas keberadaannya ditengah masyarakat yang memiliki
makna tersendiri dalam masyarakat tersebut.
Jika bicara tentang penabalan
gelar adat dalam Luhak Rokan, maka sejarah penabalan gelar adat dimulai pada
masa pemerintahan Raja Rokan kedua yaitu Tengku Panglima Raja yang memerintah dari
tahun 1381 – 1454 M. Dalam masa pemerintahannya populasi penduduk semakin
banyak, ada yang datang berkelompok dan ada yang datang perorangan. Yang datang
berkelompok seperti dari Rao dan Padang Panjang yaitu suku melayu, peliang dan caniago,
kemudian dari Koto Benio Tinggi yaitu suku Moniliang dan mais. Yang datang perorangan dari kampung Muara
Tais, Nyaduca dan kampung lainnya. Semua
penduduk pendatang akhirnya membaur dengan suku awal yang datang dari Koto
Benio Tinggi sehingga memperkaya keanekaragaman suku di Koto Sembahyang Tinggi
selaku Ibukota kerajaan Rokan.https://shope.ee/20J2akrght
Melihat perkembangan populasi
penduduk di Kerajaan Rokan, akhirnya muncul keinginan dari Tengku Panglima Raja
untuk mendudukkan orang yang dituakan dalam masing masing suku serta mengambil beberapa
hulubalang dalam setiap suku tersebut. Setelah diadakan mufakat yang melibatkan
semua perwakilan suku akhirnya Tengku Panglima Raja berubah gelarnya menjadi
Tengku Raja Rokan, dan beberapa orang yang dituakan dalam suku diberi gelar
adat seperti Datuk Nan Setia, Datuk Singa, Datuk Diraja, dan Datuk Dalam dan
Hulubalang yang terpilih juga diberi gelar adat seperti Tupang Muara Puja,
Sambal Supih, Tumbang Langit, Elang Laut, Panglima Eping Barantah, Mata Ludah
dan Sapu Ranta.
Pada Masa pemerintahan Raja Rokan
Ke Empat Sultan Sipedas Padi yang memerintah kerajaan Rokan dari tahun 1519 –
1572 M perkampungan kerajaa tidak hanya terpusat pada Koto Sembahyang Tinggi,
tapi telah menjadi empat buah perkampungan yang dikenal dengan IV Koto. Hal ini
menyebabkan pemberian gelar adat kepada masyarakat juga semakin di perluas. Selain
gelar adat yang diberikan kepada orang yang dituakan dalam setiap suku dan
hulubalang yang dipilih dalam setiap kampung, juga diberikan gelar adat untuk pemimpin
agama yaitu Imam, Khatib dan Bilal. Selanjutnya di setiap kampung ditunjuk
seorang penghulu adat yang membawahi semua suku dan masyarakat dalam kampung
tersebut. Gelar adat yang diberikan adalah sebagai berikut ;
1.
Penghulu
kampung di Pendalian bergelar Datuk Bendaharo Sakti
2.
Penghulu
kampung di Koto Sembahyang Tinggi (Rokan Sekarang) bergelar Datuk Bendaharo
Muda
3.
Penghulu
kampung di Sikebau bergelar Datuk Bendaharo Rajo
4.
Penghulu
kampung di Koto Kocik Lubuk Bendahara bergelar Datuk Bendaharo Hitam
Pemberian
gelar adat untuk penghulu kampung akhirnya berlanjut sampai kepemimpinan raja
rokan selanjutnya, sehingga setiap ada pembukaan wilayah perkampungan yang baru
akan di dudukkan penghulu kampung disana dan di beri gelar adat. Untuk mendapatkan
gelar adat sebagai penghulu kampung
Pada
masa pemerintahan Yang Dipertuan Sakti Mahyudin dari tahun 1603-1645 M atau pada
masa pemerintahan Raja Rokan ke enam yang dijemput dari Pagaruyung, terjadi lagi
perubahan gelar adat. Penamaan gelar adat di dalam Kerajaan Rokan di sesuaikan
dengan gelar adat yang ada di kerajaan Pagaruyung. Gelar Raja Rokan yang
sebelumnya adalah “ Sultan” berubah menjadi “Yang Dipertuan Sakti”. Dan Penghulu
Kampung yang empat yaitu Datuk
Bendaharo Sakti Pendalian, Datuk Bendaharo Muda Rokan Tinggi, Datuk Bendaharo
Rajo Sikebau, Datuk Bendaharo Hitam Lubuk Bendahara diperluas kekuasaannya
menjadi wakil raja diatas orang orang besar setiap suku dalam perkampungan. Mereka
memiliki hak yang sama dalam memimpin dan sebagai penyambung lidah raja disuatu
kampung dengan gelar Andiko atau Besar Nan Empat Dibalai.
Pemberian
gelar adat untuk penghulu kampung akhirnya berlanjut sampai kepemimpinan Raja Rokan
selanjutnya, sehingga setiap ada pembukaan wilayah perkampungan yang baru akan
di dudukkan penghulu kampung disana dan di beri gelar adat. Dalam meminta gelar
adat dan membuka perkampungan, secara tradisi seorang yang datang menghadap
raja akan menyiapkan beberapa barang dan perlengkapan yang akan dibawa yang
terdiri dari seekor kerbau, emas 20 emas dan beras secukupnya yang nantinya akan
digunakan untuk acara jamuan penabalan gelar adat ketika itu.
Sejak tahun 1942 atau ketika masa pemerintahan
Kerajaan Rokan berakhir dan bergabung menjadi bagian dari negara kesatuan
Republik Indonesia, penabalan gelar adat masih tetap dilestarikan oleh
masyarakat adat di setiap perkampungan yang menjadi bekas wilayah Kerajaan
Rokan. Ada lima macam perihal yang bisa dijadikan dasar dalam pemberian gelar
adat dengan kata pribahasa yang berbunyi:
1.
Hidup Bokerelaan.
Hidup
Bokerelaan artinya pemberian gelar adat kepada seorang generasi penerus karena
sudah uzur atau tuanya seorang yang memiliki gelar adat dengan kesepakatan
bersama dalam suatu suku dan di sepakati dalam kerapatan adat.
2.
Mati Botungkek Bodi
Mati
Botungkek Bodi artinya bila seorang yang memiliki gelar adat meninggal dunia,
maka gekar adat tersebut diberikan kepada penerusnya yang diputuskan dalam
kesepakatan bersama.
3.
Boposuntiang Tanah Merah atau Godang Di
Pekuburan
Artinya
ketika seorang yang memiliki gelar adat meninggal dunia maka seketika itu juga
ditunjuk gantinya di pekuburan, sampai nantinya diadakan pengangkatan resmi dalam
upacara adat.
4.
Godang Monyusu/Godang Monyimpang
Ini
terjadi dalam masyarakat yang sudah berkembang seperti saat sekarang, dimana
untuk memudahkan tugas pemimpin adat diberikan gelar adat kepada orang yang
patut mendapatkannya atas persetujuan bersama dalam kerapatan adat. Saat ini
pemberian gelar adat ini biasanya diberikan kepada seorang pemimpin pemerintah,
seorang cerdik pandai yang diakui ketokohannya, dan lain sebagainya dimana
orang tersebut dianggap berjasa bagi kampung tersebut.
5.
Membuek Kato Nan Baru
Artinya
membuat gelar baru bagi seseorang yang datang dari negeri lain dan telah
berkembang pada suatu perkampungan diwilayah Luhak Rokan, kemudian mereka
datang meminta secara adat kepada lembaga kerapatan adat agar diakui
keberadaannya secara adat dan ingin mendapat gelar tersendiri dalam sukunya.
Demikianlah sekilas tentang penabalan gelar adat yang sampai saat ini menjadi tradisi di wilayah Luhak Rokan.
Komentar