SEKILAS TENTANG RT DITENGAH ISU PEMEKARANNYA DI UJUNGBATU
Rencana Peta Salah Satu RT Pemekaran Di Ujungbatu |
SEKILAS TENTANG RT DI TENGAH ISU PEMEKARAN RT KELURAHAN UJUNGBATU
Rukun Tetangga yang disingkat RT dan Rukun Warga yang disingkat RW di Indonesia merupakan salah satu dari lembaga kemasyarakatan desa (LDK). Lembaga kemasyarakatan desa sendiri di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Yang disempurnakan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.
Rukun Tetangga di Indonesia berawal dari sistem TONARIGUMI yang secara harafiah berarti "kerukunan tetangga". Sistem ini diperkenalkan oleh Kekaisaran Jepang pada 1944 dan diterapkan di Indonesia oleh para tentara Jepang. Tonarigumi awalnya ditujukan untuk membentuk kelompok militer dan mobilisasi rakyat untuk perang. Setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II dan Indonesia merdeka, Tonarigumi diubah namanya menjadi Rukun Tetangga serta statusnya diubah menjadi pembagian administratif terkecil di Indonesia.
Secara umum Tugas Rukun Tetangga (“RT”) dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”).
Secara khusus di rangkum tugas dari RT yaitu: membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan; membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Sedangkan Secara umum, fungsi RT yang termasuk sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) yaitu: menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa; menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif; menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat; meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Komentar