Postingan

Menampilkan postingan dengan label pemikiran

AKU MELAYU ROKAN

Gambar
“ AKU “ CIRI KHAS MELAYU ROKAN Perkataan melayu berasal dari bahasa Sanskerta yaitu “malaya” yang maksudnya “bukit” atau tanah tinggi . Jika berbicara kata “Melayu” di Indonesia , terdapat dua makna disana yaitu pertama sebagai ras pembentuk etnik keberagaman bangsa dunia dan kedua sebagai etnis yang menyusun keberagaman suku di Indonsia. Sebagai ras Pembentuk etnik bangsa dunia, Ras melayu digolongkan sebagai manusia yang memiliki ciri fisik dengan kulit sawo matang, yang disejajarkan dengan ras lainnya seperti ras “tionghua” di asia tengah yang ada china, jepang   korea yang bermata sipit, ras “bule” di eropa yang berambut coklat, berkulit putih dan bermata biru, ras “negro” di afrika yang berkulit hitam dan ras manusia dari “bangsa arab” yang semuanya memiliki ciri bentuk fisik yang berbeda.   Masyarakat Indonesia memahami Melayu dewasa ini, sebagai salah satu suku yang membentuk keberagaman suku di Indonesia. Melayu disejajarkan dengan suku batak, suku banjar, suku dayak,

PISANG KEPOK DI PINGGIR JALAN

Gambar
  PISANG KEPOK BISA IKUT MERAWAT DAERAH MILIK JALAN Pemandangan tumbuhnya tanaman semak dan perdu yang sepanjang jalan dilingkungan kita kadang membuat mata menjadi risih. Apalagi tanaman perdu yang berduri, membuat kenderaan sulit berselisih karena ranting perdu tersebut sampai masuk ke badan jalan sehingga jika kenderaan dipaksakan berselisih bisa menggores bodi mobil. Selain menggores bodi mobil atau pengendara sepeda motor, perdu tersebut juga menutupi pandangan pengguna jalan ditambah lagi untuk pejalan kaki juga harus ekstra berhati hati dalam memanfaatkan jalan karena kawatir ada binatang melata yang membahayakan yang bersebunyi dibalik sepanjang jalan. Lahan kosong di sepanjang badan jalan ini jika tidak dirawat akan menjadi semak belukar yang sangat membahayakan bagi pengguna jalan. Pelibatan masyarakat, terutama yang bermukim disepanjang jalan akan meringankan beban pemerintah untuk merawat jalan tersebut. Adanya kerjasama masyarakat sekitar daerah milik jalan dan pemerin

Kearifan Masyarakat Lubuk Bendahara Rokan Hulu Dalam Melestarikan Sungai Siki

Gambar
     Tepat 1 Minggu setelah 1 Syawal 1441 H, atau setelah lebaran hari raya idul Fitri tahun 2020 ditengah kondisi wabah virus covid 19, memaksa semua masyarakat agar berhati2 jangan sampai tertular arau menjadi carier yang menularkan penyakit Corona kepada orang2 yang dicintai. Kondisi ini memaksa kami semua tidak mudik kekampung halaman istri sesuai dengan protokoler penanganan virus covid 19 yang ditetapkan pemerintah, agar suasana leberan tetap meriah demi memanjakan anak2 kami refreshing ke Rantau Larangan Sungai Siki Lubuk Bendahara yang hanya berjarak 6 KM dari Ujungbatu.       Rantau larangan ini adalah bentuk kearifan lokal masyarakat Tempatan, dalam melestarikan keanekaragaman hayati sungai, dimana tidak boleh ada yang menangkap ikan disungai tersebut sampai batas waktu periode yang sudah ditentukan. Ternyata Sungai Siki yang selama ini memang menjadi tujuan pemandian masyarakat, yang bukan hanya penduduk Tempatan, tapi juga bagi masyarakat sekitar Lubuk Bendahara, karena lin

KOPERASI MASYARAKAT DESA ROKAN TIMUR BERSAMA PT MOHAS RESTY KOLAKA MEMBANGUN KEBUN AREN

SEKILAS TENTANG AREN Aren (Arenga pinnata MERR) termasuk salah satu jenis tanaman palma, yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia, terutama di 14 provinsi, yaitu Papua, Maluku, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, Kalimantan Selatan dan Aceh, dengan total luas areal sekitar 70.000 Ha. Tanaman aren tidak membutuhkan kondisi tanah yang spesifik, sehingga dapat tumbuh pada tanah-tanah liat, dan berpasir, tetapi aren tidak tahan pada tanah masam (pH tanah yang rendah). Aren dapat tumbuh pada ketinggian 0–1.400 meter di atas permukaan laut, pada berbagai agroekosistem dan mempunyai daya adaptasi yang tinggi terhadap lingkungan tumbuhnya. Namun yang paling baik pertumbuhannya pada ketinggian 500 – 700 meter di atas permukaan laut dengan curah hujan lebih dari 1.200-3.500 mm/tahun (Oldeman).Kelembaban tanah dan curah hujan yang tinggi berpengaruh dalam pembentukan mahkota

Pemanfaatan Dana CSR Perusahaan Untuk Pembangunan Masayarakat Adat Negeri Ujungbatu

Gambar
Seperti telah disampaikan pada artikel sebelumnya, saat ini baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah membuka kran seluas luasnya bagi masyarakat tempatan untuk mengatur dan mengelola daerahnya masing masing berdasarkan kerafian lokal yang telah diwariskan secara turun temurun. Pemda Kabupaten Rokan Hulu melalui, Perda No : 1 Tahun 2015 tentang Desa dan Desa adat, telah mengamanahkan agar masyarakat adat desa tempatan segera berbenah dan menggali kembali potensi potensi baik berupa materi seperti tanah kas desa adat dan tanah ulayat adat ataupun immateri seperti produk hukum adat, lembaga adat dan sebagainya yang kesemuanya itu adalah sebagai potensi kekeyaan adat istiadat dan budaya lokal yang bisa di kembangkan dan diaplikasikan dalam kehidupan tata pemerintahan desa adat yang sedang digalakkan di Kabupaten Rokan hulu. Dalam pengembangan desa adat, diperlukan dukungan dana yang optimal dari berbagai pihak selain dari pemerintah daerah. Untuk itu sejalan dengan peratura

Desa Adat di Kecamatan Ujungbatu

Seluruh Masyarakat tempatan Puak Luhak Rokan patut berbangga dengan adanya Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 tentang penetapan Desa dan Desa Adat.  Di dalamnya telah di tetapkan 89 buah desa sebagai Desa adat, dan 61 buah desa di tetapkan sebagai Desa, dan Nogori Soseak Jalo (Ujungbatu) termasuk sebagai wilayah yang ditetapkan sebagai desa adat. Seperti telah disebutkan dalam Perda No 1 tahun 2015 tersebut ada beberapa wewenang yang diberikan ke masyarakat desa adat yang perlu sinergi untuk aplikasinya di tengah masyarakat, yaitu sesuai dengan pasal 103 perda no 1 tahun 2015 yang berbunyi: kewenangan berdasarkan hak asal usul sebagaimana dalam pasal 102, meliputi:  1. Penataan sistem orgnisasi dan kelembagaan masyarakat adat    Sejak Zaman dahulu ketika kerajaan Rokan di mekarkan menjadi IV Koto, telah diwariskan secara turun temurun kelembagaan masyarakat adat yang mungkin memerlukan sebuah sinergi dengan sistem pemerintahan desa di kecamatan ujungbatu, seperti pepatah adat

Restorasi Adat Rokan

Restorasi Adat Rokan Hulu Adat yang tak lekang karna panas, tak lapuk karna hujan, sudah hampir menjadi slogan yang tak ada relevansinya dengan realisasi dilapangan, begitu banyak peradaban lokal Rokan Hulu yang seakan terputus tanpa penerus. Minimnya peminat , pelaku dan catatan tentang Adat Istiadat, membuat sejarah peradaban di ajang kepunahan. lihat saja pelaku musik Gondang Oguong, hampir tak ada pemuda atau pemudi yang jadi pemainnya, atau tanya saja asal mula nama sungai Rokan, sejarah kerajaan Kunto dan lain sebagainya juga tak banyak yang tau jawabannya, adakah pemuda yang pandai membuat lukah, mungkin bisa di hitung dengan jari, apalagi bicara petatah petitih adat yang hafal tinggal orang tua tua saja.  Akankah kekayaan sosial budaya masyarakat tempo dulu ini akan lenyap di negeri asalnya? Adat Istiadat yang ada di Kota Ujungbatu adalah segelintir contoh peradaban yang terlindas oleh lalu lintas pendatang, padahal dari dulu sudah ada pepatah dimana bumi di

Semangat Pejuang Pemberdayaan

Gambar
Oleh; Zeprianto   Kenangan Ketika jadi FK Reteh PNPM telah memasuki siklus kedua dikecamatan Reteh. Diawal keberadaan PNPM tahun 2007 yaitu ketika masih bernama PNPM-PPK, animo yang berkembang dimasyarakat masih diliputi oleh trauma masa lalu dimana prosesi perencanaan PNPM yang panjang akan membawa hasil yang mubazir seperti program-program sebelumnya, karena biasanya apa yang sudah disepakati dan direncanakan di desa bisa mentah lagi secara tidak sportif ketika sampai dilevel pengambil kebijakan yang lebih tinggi. Juga ketika PNPM-PPK disosialisasikan kepada pengambil kebijakan dilevel pemerintah, masih terdengar komentar yang berbunyi; ” Ah!!!, itu bisa diatur, kita juga yang akan memutuskan,” . Namun apapun tanggapan itu (terhadap PNPM-PPK) akhirnya terjawab oleh perjalanan waktu dan meninggalkan kesan yang mendalam bagi mereka yang sebelumnya punya persepsi yang berlawanan. Ketika prosesi pelaksanaan bergulir, masyarakat ( mereka yang termarginalkan ) secara beran