Postingan

Menampilkan postingan dengan label hukum adat

HUKUM ADAT TENTANG ZINA

Gambar
  HUKUM ADAT PERBUATAN ZINA Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki laki dan perempuan yang tidak diikat oleh ikatan pernikahan yang syah. Zina ini mencakup segala aktivitas aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia. Dalam agama Islam perzinaan termasuk kategori dosa besar dimana pelaku Zina dibagi menjadi dua kategori yaitu pelaku yang sudah pernah menikah dan pelaku yang belum menikah. Pelaku zina akan mendapatkan hukuman yang sangat berat dalam agama Islam. M enurut agama Islam hukuman untuk para pezina adalah sebagai berikut: ·          Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa atau tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam. ·          Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun. Walaupun Kabupaten Rokan Hulu berjuluk Negeri Seribu Suluk yang menggambarkan sebuah Kabupaten dengan masyarakat yang memegang teguh syariat Islam, namun tidak bisa me

HUKUM ADAT UJUNGBATU TENTANG WARIS

Gambar
  HUKUM ADAT UJUNGBATU TENTANG WARIS         Secara etimologi, kata waris berasal dari bahasa arab yaitu “ waratsa -   yaritsu-wariisan “, yang artinya berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain., atau dari suatu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan ahli waris menurut islam adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan seseorang setelah orang tersebut meninggal dunia. sedangkan Warisan merupakan segala sesuatu peninggalan yg diturunkan sang pewaris yang telah meninggal pada orang yang menjadi ahli waris. Wujudnya mampu berupa harta bergerak (mobil, deposito, logam mulia, dll) atau tak bergerak (tempat tinggal , tanah, bagunan, dll), dan termasuk juga hutang atau kewajiban sang pewaris. Hukum Waris merupakan hukum yang mengatur tentang harta warisan tersebut. mengatur cara-cara berpindahnya, siapa-siapa saja orang yang pantas mendapatkan harta warisan tersebut, hingga harta apa saja yg diwariskan. Sedangkan waris menurut adat Ujungbatu, adalah orang yang patut at

Hukum Adat Ujungbatu Dalam Pemanfaatan Lahan

Wilayah hukum adat ujungbatu adalah keseluruhan wilayah yang masuk dalam Tanah Ulayat  Kota Ujungbatu yang meliputi kelurahan Ujungbatu, Desa Sukadami, Desa Ujungbatu Timur, Desa Pematang Tebih dan desa ngaso, seperti yang telah jelaskan dalam blog sebelumnya tentang batas ulayat ujungbatu. Masyarakat adat Ujungbatu terdiri dari 5 suku yaitu, suku melayu godang, suku caniago, suku moniliang godang, suku melayu tongah dan suku moniliang tongah. kelima suku ini dipimpin oleh mamak soko dan mamak pisoko. dan dalam kepemimpinan masing masing suku ini ada tata aturan yang harus di taati oleh anak cucu kemanakan yang lazim di sebut dengan hukum adat. Hukum adat penguasaan lahan atau tanah    Keseluruhan ninik mamak memiliki tanah ulayat untuk tempat anak cucu kemanakan berusaha dan tidak boleh diperjualbelikan karena bukan milik perorangan. Secara adat pemakaian lahan ulayat diatur oleh hukum adat yang berbunyi ;    ko rimbo bo bungo kayu    ko sawah bo bungo ompiang    ko sungai bo

Hukum Adat Ujungbatu Dalam Penyelesaian Sengketa Anak Cucu Kemanakan

Hukum Adat Ujungbatu Tentang Penyelesaian sengketa Anak Cucu Kemanakan Persilihan ataupun sengketa antar anak cuku kemanakan dalam kehidupan sosial bermasyarakat, adalah hal yang tak bisa di hindari, namun bisa di kelola dengan kearifan lokal masyarakat. Ibarat garpu dan sendok, yang tak akan mungkin bisa tanpa benturan dalam sebuah piring dalam menyantap makanan. Untuk itu seecara adat persengketaan, ini telah diatur sedemikian rupa dalam upaya penyelesaiannya. Sengketa anak cucu kemanakan ini dalam adat  dapat di kategorikan menjadi 3 macam atau istilahnya" kusuik nan tigo", yaitu: A. Kusuik Bulu Ayam,   yaitu sengketa ringan yang dapat diselesaikan dengan cara antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh saudara laki laki atau mamak suku. Cara menyelesaikannya ibarat pepatah " lagang mombunuh ulek dalam padi ", padi jangan toseak, tanah jangan lombam, palu jangan patah, yang ulek tetap mati. Itulah yang dinamakan hukum perdamaian.   Kusuik disolosaikan,